Gugatan di Pengadilan Pajak

Gugatan di Pengadilan Pajak


IApa yang perlu diketahui tentang Gugatan di Pengadilan Pajak
1.Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang   berwenang bedasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
2.Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Read More
Pembagian Pajak Menurut Sifat, Pemungut dan Golongan

Pembagian Pajak Menurut Sifat, Pemungut dan Golongan

Menurut Sifat Pajak
  1. Pajak Subjektik,  yaitu pajak yang berpangkal pada subjeknya dengan memperhatikan diri (keadaan) dari wajib pajak. Contoh Pajak Penghasilan (PPh), PBB
  2. Pajak Objektif , yaitu pajak yang hanya memperhatikan objek tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak penjualan berang mewah (PPnBM).
Menurut Pemungutnya 
  1. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan Contoh PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, PBB
  2. Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
  3. Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
Read More
Faktor yang menghambat pemungutan pajak (Perlawanan Pajak)

Faktor yang menghambat pemungutan pajak (Perlawanan Pajak)

  1. Perlawanan Pasif, yaitu perlawanan yang bersifat pasif dengan cara menghambat dan mempersulit petugas pajak dalam memungut pajak. Contoh pembukuan normal yang seharusnya 100 jt direkayasa menjadi 10jt.
  2. Perlawanan Aktif, yaitu perlawanan yang bersifat aktif dengan cara melakukan penghindaran pajak (menahan diri, ditempat terpencil), penggelapan pajak, melalaikan pajak (tidak membayar pajak sesuai waktu yang ditentukan.
Read More
Unsur-unsur Pajak

Unsur-unsur Pajak

  1. Unsur Subjek Pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang menurut Undang-undang Perpajakan dinyatakan sebagai subjek pajak yang dapat dikenakan pajak.
  2. Unsur Objek Pajak,  yaitu barang atau jasa yang menurut Undang-undang Perpajakan dinyatakan sebagai objek 
Read More
Asas-asas Pemungutan Pajak

Asas-asas Pemungutan Pajak

Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal, asas-asas pemungutan pajak adalah :

  1. Asas Equality (Asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan), yaitu pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak krisminatif terhadap wajib pajak
  2. Asas Certainty (Asas kepastian hukum), yaitu semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi
  3. Asas Convenience of Payment (Asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan),  yaitu pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak. Misalnya pada saat wajib pajak baru menerima penghasilan
  4. Asas Effeciency (Asas efisien atau asas ekonomis), yaitu biaya pemungutan pajak harus sehemat mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari pajak yang dipungut
Read More
Sistem Pemungutan Pajak

Sistem Pemungutan Pajak

  1. Self Assesment System, yaitu sistem pemungutan pajak adalah memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak, (ii) wajib pajak bersifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terhutang yang seharusnya dibayar, dan (iii) pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat kecuali oleh kasus-kasus tertentu saja seperti wajib pajak terlambat melaporkan atau membayar pajak terhutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar.
Read More
Hukum Pajak Materil dan Hukum Pajak Formil

Hukum Pajak Materil dan Hukum Pajak Formil

Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak. 

Ada 2 macam hukum pajak yaitu:

1.  Hukum pajak materil, yaitu memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contoh: Undang-undang Pajak Penghasilan.

Read More
Pajak Pusat vs Pajak Daerah

Pajak Pusat vs Pajak Daerah

Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.

Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Read More