Pembagian Pajak Menurut Sifat, Pemungut dan Golongan
Menurut Sifat Pajak
Menurut Golongannya
- Pajak Subjektik, yaitu pajak yang berpangkal pada subjeknya dengan memperhatikan diri (keadaan) dari wajib pajak. Contoh Pajak Penghasilan (PPh), PBB
- Pajak Objektif , yaitu pajak yang hanya memperhatikan objek tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak penjualan berang mewah (PPnBM).
- Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan Contoh PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, PBB
- Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
Pajak Propinsi, meliputi:
Pajak Kendaraan Bermotor;
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
Pajak Air Permukaan;
Pajak Rokok.
Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:
Pajak Hotel;
Pajak Restoran;
Pajak Hiburan;
Pajak Reklame;
Pajak Penerangan Jalan;
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pajak Parkir;
Pajak Air Tanah;
Pajak sarang Burung Walet;
Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
- Pajak langsung adalah pajak yang dipungut langsung dari sumbernya. Contohnya Pajak Penghasilan, PBB
- Pajak tidak langsung adalah pajak yang tidak dipotong langsung tetapi dibebankan kepada pihak lain. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
0 Response to "Pembagian Pajak Menurut Sifat, Pemungut dan Golongan"
Post a Comment