
Unsur-unsur Pajak
- Unsur Subjek Pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang menurut Undang-undang Perpajakan dinyatakan sebagai subjek pajak yang dapat dikenakan pajak.
- Unsur Objek Pajak, yaitu barang atau jasa yang menurut Undang-undang Perpajakan dinyatakan sebagai objek