Solusi Error Permintaan NSF e-Nofa : Your Connection is Not Secure

Solusi Error Permintaan NSF e-Nofa : Your Connection is Not Secure

Anda sudah instal sertifikat e-faktur dengan benar, namun untuk meminta NSF Pajak dari e-Nofa masih saja mengalami permasalahan dengan serftifikat, yang kurang lebih seperti ini :

- Your Connection is Not Secure atau
- There is a problem with this website's security certificate
- This Connection is Untrusted

efaktur menggunakan SSL connection (https://) yang seringkali dianggap bermasalah oleh browser. untuk mengatasi masalah ini kita bisa paksa browser mengakses enofa, misalnya sebagai berikut :

Pada Mozila Firefox :Error Your Connection is Not Secure

Klik Advanced,sehingga muncul tombol Add Exception
Setlah muncul Jendela Add Security Exception, pastikan Location diisi  https://efaktur.pajak.go.id lalu klik , Confirm Security Exception

Pada Internet Explorer :There is a problem with this website's security certificate.

Pada IE error biasanya berbunyi There is a problem with this website's security certificate, seperti gamba di bawah

solusinya klik saja Continue to this website (not recommended).


Pada Browser lainnya juga silahkan sesuaikan saja, pada intinya error tersebut terjadi karena browser tersebut memperingatkan masalah keamanan terkait sertifikat Website e-nofa, solusinya ata error tersebut kita klik Continue, atau cari menu lain yang pada intinya kita tetap ingin masuk meskipun dianggap tidak aman oleh browser

sumber : www.efakturpajak.com
Read More
Cara Masukin NTPN yang ada Alfanumeriknya

Cara Masukin NTPN yang ada Alfanumeriknya

Kemudian bagaimana jika anda belum punya update eSPT/ update-nya belum dirilis? Jika updatenya hanya masalah penambahan fitur NTPN alfanumerik saja, berikut ini trik mudah untuk merekam NTPN alfanumerik di eSPT yang belum di-update.

1. Persiapkan notepad, program bawaan windows.

2. Ketikan NTPN alfanumerik di notepad > select text NTPN nya > Copy.

3. Pada eSPT di bagian perekaman SSP, pada kolom NTPN klik kanan > Paste. Selesai

Dan anda bisa merekam NTPN alfanumerik meskipun eSPT-nya belum ada update fitur perekaman NTPN-nya.
Read More
PTKP 2016 sesuai UU Terbaru PMK: 101/PMK.010/2016

PTKP 2016 sesuai UU Terbaru PMK: 101/PMK.010/2016

PTKP 2016 sesuai UU Terbaru PMK: 101/PMK.010/2016



DeskripsiStatusPTKP 2016
Wajib Pajak TKTK054.000.000,-
+ 1 TanggunganTK158.500.000,-
+ 2 TanggunganTK263.000.000,-
+ 3 TanggunganTK367.500.000,-
Read More
TAX AMNESTY (Pengampunan Pajak)

TAX AMNESTY (Pengampunan Pajak)


Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Read More
Import Data yang Hilang

Import Data yang Hilang

Permasalahan import data ini saya alami sendiri dan sudah berhasil saya laksanakan. Waktu itu komputer saya rusak jadi saya harus install ulang Efaktur yang sebelumnya sudah saya install. Waktu itu masih pemula jadi saya tidak terlebih dahulu copy database untuk saya back up dan main sikat install ulang lagi. 

Read More
Permasalahan pada Efaktur "the main startup class is not valid main method missing"

Permasalahan pada Efaktur "the main startup class is not valid main method missing"

Ini permasalahan yang pernah muncul ketika saya mau membuka Efaktur "the main startup class is not valid main method missing" coba restart ulang tetap aja muncul kata-kata itu lagi. Hal sepele ini membuat saya jengkel juga saya coba searching di internet dan coba-coba beberapa rekomendasi penyelesaian malasahnya tetapi tetap juga hasilnya sama.
Read More
Gugatan di Pengadilan Pajak

Gugatan di Pengadilan Pajak


IApa yang perlu diketahui tentang Gugatan di Pengadilan Pajak
1.Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang   berwenang bedasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
2.Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Read More
Pembagian Pajak Menurut Sifat, Pemungut dan Golongan

Pembagian Pajak Menurut Sifat, Pemungut dan Golongan

Menurut Sifat Pajak
  1. Pajak Subjektik,  yaitu pajak yang berpangkal pada subjeknya dengan memperhatikan diri (keadaan) dari wajib pajak. Contoh Pajak Penghasilan (PPh), PBB
  2. Pajak Objektif , yaitu pajak yang hanya memperhatikan objek tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak penjualan berang mewah (PPnBM).
Menurut Pemungutnya 
  1. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan Contoh PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, PBB
  2. Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
  3. Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
Read More
Faktor yang menghambat pemungutan pajak (Perlawanan Pajak)

Faktor yang menghambat pemungutan pajak (Perlawanan Pajak)

  1. Perlawanan Pasif, yaitu perlawanan yang bersifat pasif dengan cara menghambat dan mempersulit petugas pajak dalam memungut pajak. Contoh pembukuan normal yang seharusnya 100 jt direkayasa menjadi 10jt.
  2. Perlawanan Aktif, yaitu perlawanan yang bersifat aktif dengan cara melakukan penghindaran pajak (menahan diri, ditempat terpencil), penggelapan pajak, melalaikan pajak (tidak membayar pajak sesuai waktu yang ditentukan.
Read More